Polsek Sempor mengamankan 5 warganya karena diduga melakukan perjudian kartu Ceki, dan kini berstatus tersangka.
Kelimanya masing-masing berinisial TU (52), SA (65), SU (41), PU (35) dan MI (33) ditangkap pada hari Kamis (16/7) sekitar pukul 16.30 Wib di sebuah rumah di Desa Sampang Kecamatan Sempor.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi itu.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sampang Kecamatan Sempor ada rumah yang sering digunakan untuk judi Ceki. Selanjutnya kami selidiki informasi itu,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito saat press release, Kamis (23/7) sore.
Dari penangkapan itu, Polsek Sempor mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua set kartu Ceki dan uang tunai Rp 514.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.
Adanya penangkapan itu, Kapolres Kebumen mengapresiasi laporan warga masyarakat. “Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti. Kepada warga jika melihat ada praktik perjudian, laporkan kami. Terimakasih banyak atas kerjasamanya,” katanya.
Para tersangka telah mengakui semua perbuatannya melakukan judi Ceki dengan menggunakan uang taruhan.
“Iya Pak itu saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap salah satu tersangka berjanji.
Lebih lanjut diungkapkan AKBP Rudy, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian di wilayah Kebumen.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
Sumber: Tribratanews Jateng