-->
  • Jelajahi

    Copyright © Journal Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel Makassar

    Juli 23, 2020, 7/23/2020 12:31:00 PM WIB Last Updated 2020-07-23T12:28:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    © Suasana pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, miras dan produk MMEA di kantor Kanwil DJBC Sulbagsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2020). (ist).

    MAKASSAR, Journal Online - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali memusnahkan sebanyak 3.369.710 juta batang rokok ilegal berbagai merek di kantor Kanwil Bea Cukai setempat.

    "Barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara atau BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Parjiya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

    Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut, ikut pula dimusnahkan 2.963 botol minuman mengandung etil alkohol (miras) serta berbagai merek produk ilegal, yang biasa disingkat MMEA.

    "Jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp2,674 miliar lebih. Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,266 miliar lebih," sebut Parjiya.

    Untuk pemusnahan barang ilegal tersebut, kata dia, dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil Sulbagsel dan dilanjutkan pemusnahan barang secara keseluruhan di wilayah PT Katingan Timber Celebes, Kawasan Pergudangan Makassar atau KIMA.

    Pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau dan MMEA, lanjutnya, hasil dari pengawasan di sektor cukai dan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) selama periode Maret-Desember 2019.

    Menurut dia, Kanwil DJBC Sulbagsel telah menjalankan perannya sebagai community protector dan revenue collector terkait Barang Kena Cukai (BKC). Selain bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal juga bertugas dalam peningkatan penerimaan negara.

    Kedua peran tersebut dalam bentuk pengawasan dan pelayanan, sebagai wujud pengawasan telah dilakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi 'Gempur'. Tidak hanya itu, asistensi terhadap pembangunan kawasan industri hasil tembakau di daerah Kabupaten Soppeng juga dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara.

    Mengenai dengan proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran, ungkap Parjiya, dari kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai.

    "Momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin menurun, sehingga penerimaan negara dapat meningkat, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.

    Sumber: Antara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +